Senin, 22 Juni 2015

Surat Edaran Tentang SK Persyaratan Baru Sertifikasi Halal Fragrance

Assalamu'alaikum wr. wb.
 
Mengingat kompleksitas bahan penyusun dan bahan penolong yang digunakan serta sulitnya memastikan bahwa fasilitas produksi yang digunakan bebas dari penggunaan bahan turunan babi, maka LPPOM MUI akan mengeluarkan surat keputusan mengenai persyaratan baru tentang dokumen pendukung fragrance sebagai persyaratan produk yang disertifikasi oleh MUI.
 
Surat keputusan mengenai hal tersebut di atas akan dikeluarkan 2 tahun dari surat pemberitahuan ini. Selama 2 tahun sebelum diterbitkannya surat keputusan tersebut, maka dokumen pendukung fragrance sebagai persyaratan produk yang disertifikasi oleh MUI mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu :
  1. Sertifikat Halal MUI, atau
  2. Sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang diterima sebagai dokumen pendukung dalam proses sertifikasi halal di MUI, atau
  3. dokumen yang berisi rincian seluruh material yang digunakan, pernyataan bahwa tidak ada penggunaan bahan hewani dan turunannya, pernyataan bahwa tidak ada penggunaan khamr (alcoholic beverage) dan bagian dari tubuh manusia serta pernyataan bahwa seluruh fasilitas produksi yang digunakan bebas dari bahan babi atau turunannya. 
 
Demikian surat keterangan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. (Surat Keterangan Terlampir)
 
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.
 
Direktur
 
ttd
 
Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar