Digrebek FPI, Ratusan Dus Miras Ilegal Berhasil Diamankan
BANDUNG, Lagi, untuk yang kesekian
kalinya, Laskar FPI berhasil menggerebek gudang penjualan miras ilegal di
wilayah Bandung ,
pada Senin, 30/3/2015.
Namun seperti yang lalu-lalu,
laporan keresahan warga ini tidak segera mendapat respon dari pihak aparat.
Aparat bahkan terkesan membiarkan. Entah, apa yang menjadi sebab aparat berbuat
demikian.
Dari penggerebekan ini berhasil
disita ratusan dus berisi minuman keras ilegal siap edar. Ratusan dus miras itu
selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat untuk diproses sebagai barang bukti.
Keberhasilan penggerebekan ini
berawal dari laporan warga setempat. Pasalnya warga kelurahan Binong, Kecamatan
Batu Nunggal kota Bandung itu merasa resah dengan maraknya
peredaran miras ilegal yang makin menjadi-jadi di wilayahnya. Namun mereka
takut dan tidak berani mengambil tindakan sendiri.
Berbekal laporan warga itulah,
FPI sebagaimana prosedur tetap selanjutnya melaporkan kembali hal ini kepada
aparat kepolisian. FPI meminta polisi agar segera mengambil tindakan tegas
memberantas tempat penjualan miras yang meresahkan itu.

Kecewa dengan respon aparat,
beberapa warga yang diikuti laskar FPI lalu mendatangi lokasi penjualan miras
ilegal yang dimaksud. Warga meminta kepada pemilik usaha penjualan miras agar
menghentikan usahanya. Warga juga memberikan peringatan kepada sang pemilik
untuk tidak lagi menjual miras.
Ketika diminta warga tutup dengan
baik-baik, pemilik justru kalap dan balik melawan. Ia mengacung-acungkan
sebilah pedang sembari menebar teror, mengancam akan membunuh warga atau laskar
FPI yang berani melawan.
Melihat sambutan sang pemilik
yang kurang bersahabat, laskar berusaha sabar dan menenangkannya. Namun sang
pemilik justru semakin emosi dan tidak terkendali. Akhirnya, laskar FPI
terpaksa melumpuhkan pemilik bisnis haram itu dan mengamankannya agar tidak
terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Tidak lama setelah kejadian.
Aparat keamanan pun muncul. Ratusan dus berisi miras pun akhirnya disita oleh
aparat kepolisian Bandung Raya sebagai barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar