Secara Syar'i Maupun Konstitusi, Pemblokiran 19 Situs Media Islam Sangat tidak Beralasan
Forum Umat Islam (FUI) menyatakan
ketidaksetujuan dan keprihatinannya atas pemblokiran yang dilakukan oleh
Kemkominfo atas permintaan BNPT terhadap 19 situs media Islam sejak Ahad 29
Maret 2015 lalu. FUI meminta kepada semua pihak yang berwenang supaya segera
mencabut pemblokiran itu.
"Sebab kami memandang bahwa
pemblokiran tersebut sangat tidak beralasan baik secara syar'i maupun
konstitusional. Pemblokiran atas situs dengan alasan radikal apalagi pendukung
radikal jelas tidak ada dasar hukum untuk melarang mereka dan lebih merupakan
sentimen politis," kata Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath dalam
rilisnya yang diterima Suara Islam Online, Selasa (31/03) di Jakarta.
Secara konstitusional, FUI
berpandangan pemblokiran situs tersebut sangat bertentangan dengan prinsip
kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informaasi yang dijamin UUD
pasal 28 E ayat 3 dan 28F serta semangat
reformasi, keterbukaan dan kebebasan pers.
Sementara secara syar'i,
pemblokiran tersebut bertentangan dengan ayat pentingnya mendapatkaan ilmu
pengetahuan (QS. At Taubah 22). Dan
dapat dinilai sebagai upaya memadamkan cahaya Allah, sebagaimana tercantum
dalam Alquran (QS. At Taubah 32).
Jika mereka diblokir karena
sering memberitakan tentang jihad di Suriah dan lain-lain, lanjutnya, maka
sungguh itu kebiijakan yang tidak ada dasar hukumnya sekaligus melanggar Fatwa
MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
"Sebab dalam fatwa tersebut
dibolehkan seorang Muslim melakukan amal istisyhad (mencari kesyahidan) di
daerah perang seperti di Suriah apalagi cuma memberitakan,"
pungkasnya.
Sumber: Suara Islam Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar